Monday, May 16, 2011

sertifikat tanah



Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah anda dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan, di antaranya:

1. Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.

2. Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).

4. Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.

Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:

1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)

2. KK ahli waris

Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama. 

sumber:

2 comments:

  1. brarti kalau suratnya masih antara penjual dan pembeli (petok d,red), musti buat pengesahan jual beli ke notaris ya, pak makelar...??
    biayanya berapa ya?? ;D

    ReplyDelete
  2. itu bisa diatur.......:P

    xixixixi soale ada pengalaman buruk soal tanah yg belum disertifikatkan bu.....curcol :P

    ReplyDelete